Header Ads

Wakaf Tanah dan Bangunan


Wakaf tanah dan bangunan adalah kado terindah untuk diberikan kepada orang tua kita.

Tanah dan bangunan wakaf adalah tanah dan bangunan yang dipisahkan atau diserahkan oleh wakif (pihak yang mewakafkan harta bendanya) untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.Oleh karena itu, perbuatan wakaf dilaksanakan sepenuhnya untuk tujuan sosial dan/atau kesejahteraan umum.

Sosok Umar Bin Khattab, salah satu sahabat Nabi yang Sholeh, Kuat, gagah dengan julukan Singa Padang Pasir. Bahkan syetan pun terbirit-birit mendengar namanya. Dibalik kegarangannya Umar mempunyai iman yang tinggi, ia ingin dicintai Allah. Bahkan mewakafkan harta yang paling ia cintai.

Menurut riwayat Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Umar bin Khattab, Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, yang aku belum pernah memiliki tanah sebaik itu. Apa nasihat engkau kepadaku?” Rasulullah SAW menjawab: “Jika engkau mau, wakafkanlah tanah itu, sedekahkanlah hasilnya”
Lalu Umar mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar (di sekitar Kota Madinah) itu dengan pengertian tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.

Ibnu Umar mengatakan, Umar bin Khattab menyedekahkan hasil tanah itu kepada fakir miskin dan kerabat serta utk memerdekakan budak utk kepentingan di jalan Allah SWT, orang terlantar dan tamu.

Pada zaman Rasulullah SAW, sahabat berlomba-lomba untuk berwakaf, memberikan harta dan aset mereka di jalan Allah. Sebab besar sekali ganjarannya. Mengalir terus pahala meskipun usianya terputus. Demikianlah para sahabat menjadikan wakaf sebagai gaya hidup.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.